Rabu, 05 November 2014

SKPD DIMINTA PERSIAPKAN DIRI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SAP TAHUN 2015

Aimas, 5 November 2014 – Sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengacu kepada laporan keuangan berbasi akrual maka kita di daerah melalui SKPD yang ada harus mempersiapkan diri dalam menghadapi SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan) di tahun 2015 mendatang, ujar Wabup Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Aimas. “Ketika kita melakukan PP Nomor 71 Tahun 2010 tersebut maka akan merubah paradigma yang lama dan  pasti banyak perubahan-perubahan. “Untuk itu, apa yang  diperbuat saat ini kiranya dapat diikuti dengan baik dimana kita harus membuat atau menyusun eksamplan untuk  mempertahankan opini WTP yang sudah diperoleh. BPK akan terus mengingatkan dan memberikan bimbingan   kepada kita dimana eksemplan yang  kita lakukan harus diupayakan dengan baik di setiap SKPD dan Pemerintah daerah ikut bertanggungjawab.

Wakil Bupati Sorong juga mengingatkan,  bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku akan berakibat merugikan keuangan daerah seperti bukti SPJ yang tidak memadai, keterlambatan pertanggungjawaban SP2D (surat perintah pencairan dana), GU (ganti uang) nihil, pengeluaran yang tidak sesuai dengan rekening belanja, dan lain-lainnya. Sekarang sistem pertanggungjawaban semakin ketat yang diikuti dengan berbagai dokumen apapun sebagai bahan pendukung  dari sistem pelaporan kegiatan. Begitu pula dengan masalah aset yang saat ini setahap demi tahap tealh kita benahi. Kabupaten Sorong sebagai Kabupaten Induk di Sorong Raya masih banyak persoalan aset yaitu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.

”Khusus aset yang bergerak ini cukup sulit ditelusuri karena PNS yang bersangkutan yang sudah pindah tugas di beberapa daerah pemekaran. Hal ini harus kita inventarisir dengan baik, terutama pengibahan aset bergerak maupun yang tidak bergerak ini perlu ditertibkan, karena menjadi penyusutan aset,” ujar Wabup Suka Hardjono.

Kepada semua SKPD,  jika ada aset-aset yang sudah tidak layak agar betul dilakukan penataan berupa catatan-catatan sesuai dengan peraturan yang ada. “Kita harus cross ceck di lapangan, dan jangan mengeluarkan sesuatu hanya ada di atas kertas tapi harus dicek di lokasi apakah sesuai atau tidak,”ingatnya. Apabila hal itu sesuai dengan realita yang ada baru bisa keluarkan surat keputusan, karena bila tidak maka akan muncul masalah di kemudian hari terutama dalam pengelolaan aset khusus yang tidak bergerak.