Aimas,
5 November 2014 – Sesuai dalam amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengacu kepada laporan keuangan berbasi
akrual maka kita di daerah melalui SKPD yang ada harus mempersiapkan diri dalam
menghadapi SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan) di tahun 2015 mendatang, ujar
Wabup Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Aimas. “Ketika kita melakukan PP
Nomor 71 Tahun 2010 tersebut maka akan merubah paradigma yang lama
dan pasti banyak perubahan-perubahan. “Untuk itu, apa
yang diperbuat saat ini kiranya dapat diikuti dengan baik dimana
kita harus membuat atau menyusun eksamplan untuk mempertahankan
opini WTP yang sudah diperoleh. BPK akan terus mengingatkan dan memberikan
bimbingan kepada kita dimana eksemplan yang kita
lakukan harus diupayakan dengan baik di setiap SKPD dan Pemerintah daerah ikut
bertanggungjawab.
Wakil Bupati Sorong juga mengingatkan, bahwa
ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku akan berakibat merugikan keuangan
daerah seperti bukti SPJ yang tidak memadai, keterlambatan pertanggungjawaban
SP2D (surat perintah pencairan dana), GU (ganti uang) nihil, pengeluaran yang
tidak sesuai dengan rekening belanja, dan lain-lainnya. Sekarang sistem
pertanggungjawaban semakin ketat yang diikuti dengan berbagai dokumen apapun
sebagai bahan pendukung dari sistem pelaporan kegiatan. Begitu pula
dengan masalah aset yang saat ini setahap demi tahap tealh kita benahi.
Kabupaten Sorong sebagai Kabupaten Induk di Sorong Raya masih banyak persoalan
aset yaitu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.
”Khusus aset yang bergerak ini cukup
sulit ditelusuri karena PNS yang bersangkutan yang sudah pindah tugas di
beberapa daerah pemekaran. Hal ini harus kita inventarisir dengan baik,
terutama pengibahan aset bergerak maupun yang tidak bergerak ini perlu
ditertibkan, karena menjadi penyusutan aset,” ujar Wabup Suka Hardjono.
Kepada semua SKPD, jika ada aset-aset yang
sudah tidak layak agar betul dilakukan penataan berupa catatan-catatan sesuai
dengan peraturan yang ada. “Kita harus cross ceck di lapangan, dan jangan
mengeluarkan sesuatu hanya ada di atas kertas tapi harus dicek di lokasi apakah
sesuai atau tidak,”ingatnya. Apabila hal itu sesuai dengan realita yang ada
baru bisa keluarkan surat keputusan, karena bila tidak maka akan muncul masalah
di kemudian hari terutama dalam pengelolaan aset khusus yang tidak bergerak.