Sabtu, 15 Novmber 2014 - Salah satu ciri dari pemimpin perubahan
adalah tidak pernah menghindar dari
permasalahan, malah akan mencari masalah untuk bisa dijadikan sebuah
peluang dalam rangka memperbaiki birokrasi, kata Azwar.
Hal
ini adalah sebuah tantangan sehingga tidak mudah menjadi seorang pemimpin
perubahan, oleh karena itu jika peserta Diklat yang ada hari ini sudah berhasil
membuat proyek perubahan, diharapkan jangan pernah berhenti dari proses
inovasi/perubahan, jika memungkinkan setiap saat kita harus ber-kreasi dalam
rangka menuju perubahan birokrasi kearah yang lebih baik, imbuhnya.
Menurut
Azwar sasaran Diklat kepemimpinan ini adalah menciptakan pemimpin perubahan,
mempercepat arus perubahan didalam birokrasi, maka implementasi kedepan dari
pelaksanaan Diklat tahun 2014 ini, perubahan mendasar dalam konteks
pengembangan aparatur dinegara kita telah dimulai dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian
dalam konteks tersebut Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasana dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara repormasi birokrasi telah merancang
peraturan kepala LAN dalam konteks kediklatan yang akan menggantikan PP 101
tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS.
Diakui
Azwar, meskipun hal ini masih dalam perencanaan, tetapi kedepan upaya untuk
mengikuti Diklat kepemimpinan akan semakin sulit. Karena syarat untuk bisa
mengikuti Diklat PIM 3 kedepan adalah, harus lolos seleksi peserta Diklat, peserta
harus lulus mengikuti PIM IV, dan pernah mengikuti Diklat teknis yang
berhubungan dengan jabatan, minimal dua jenis Diklat teknis, jika rencana ini diberlakukan secara sah maka
akan semakin berat bagi peserta Diklat, tetapi paling tidak hasil nya sudah
mengarah langsung kepada perwujudan apa yang diharapkan oleh UU No 5, bahwa
aspek kompetensi akan menjadi acuan utama didalam pemilihan aparatur, jelas
Azwar.
Termasuk
pada pasal 23 UU No 5 tahun 2014 dikatakan bahwa, setiap PNS berhak untuk
mendapatkan pengembangan kompetensi, oleh karena itu pemerintah berkewajiban melaksanakan
Diklat bagi PNS nya, dan hal ini akan menjadi acuan dasar untuk pengembangan
karier seorang PNS. Oleh sebab itu Diklat merupakan bagian integral dalam
pengembangan karier ASN, sehingga keberhasilan yang diraih pada Diklat ini
benar-benar harus bisa diimplementasikan dalam bidang tugas masing-masing.
Azwar
menambahkan, belum lagi diberlakukannya aturan baru repormasi birokrasi tahun 2018, bahwa pengembangan karier pejabat
intelek dinegara kita akan mengarah pada open karier sistim yang berlaku secara
nasional, yang artinya pejabat-pejabat dari daerah lain akan bersaing didaerah
ini untuk mendapatkan jabatan, meskipun ada kekhususan (Otonomi) didaerah ini,
tetapi aturan tersebut akan diberlakukan secara nasional, karena saat ini sudah
banyak pejabat tinggi yang ada dinegara kita ini sudah melakukan sistim open
karier, termasuk di Makassar daerah yang dipercaya LAN untuk melakukan sistim
open karier tersebut, terang Azwar.
Kalau
sistim ini benar-benar diberlakukan, maka PNS yang memiliki kompetensi yang
baik, akan memiliki peluang besar didaerah lain untuk mendapatkan posisi
jabatan yang lebih tinggi, tegas Azwar.
Dengan
demikian, saya berharap kepada seluruh para peserta Diklat saat ini harus
selalu mengembangkan kompetensi,mengasah kemampuan dalam rangka memperbaiki
diri sendiri dan juga memperbaiki sistim diorganisasi, dan kelak sebagai
pemimpin perubahan harus bisa menjadi contoh dimanapun kita berada, pungkas
Azwar.