Sabtu, 15 November 2014

PEMIMPIN PERUBAHAN MENJADIKAN PERMASALAHAN PELUANG PERBAIKAN BIROKRASI



Sabtu, 15 Novmber 2014 - Salah satu ciri dari pemimpin perubahan adalah tidak pernah menghindar dari permasalahan, malah akan mencari masalah untuk bisa dijadikan sebuah peluang dalam rangka memperbaiki birokrasi, kata Azwar.
Hal ini adalah sebuah tantangan sehingga tidak mudah menjadi seorang pemimpin perubahan, oleh karena itu jika peserta Diklat yang ada hari ini sudah berhasil membuat proyek perubahan, diharapkan jangan pernah berhenti dari proses inovasi/perubahan, jika memungkinkan setiap saat kita harus ber-kreasi dalam rangka menuju perubahan birokrasi kearah yang lebih baik, imbuhnya.

Menurut Azwar sasaran Diklat kepemimpinan ini adalah menciptakan pemimpin perubahan, mempercepat arus perubahan didalam birokrasi, maka implementasi kedepan dari pelaksanaan Diklat tahun 2014 ini, perubahan mendasar dalam konteks pengembangan aparatur dinegara kita telah dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian dalam konteks tersebut Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasana dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara repormasi birokrasi telah merancang peraturan kepala LAN dalam konteks kediklatan yang akan menggantikan PP 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS.

Diakui Azwar, meskipun hal ini masih dalam perencanaan, tetapi kedepan upaya untuk mengikuti Diklat kepemimpinan akan semakin sulit. Karena syarat untuk bisa mengikuti Diklat PIM 3 kedepan adalah, harus lolos seleksi peserta Diklat, peserta harus lulus mengikuti PIM IV, dan pernah mengikuti Diklat teknis yang berhubungan dengan jabatan, minimal dua jenis Diklat teknis,  jika rencana ini diberlakukan secara sah maka akan semakin berat bagi peserta Diklat, tetapi paling tidak hasil nya sudah mengarah langsung kepada perwujudan apa yang diharapkan oleh UU No 5, bahwa aspek kompetensi akan menjadi acuan utama didalam pemilihan aparatur, jelas Azwar.
Termasuk pada pasal 23 UU No 5 tahun 2014 dikatakan bahwa, setiap PNS berhak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi, oleh karena itu pemerintah berkewajiban melaksanakan Diklat bagi PNS nya, dan hal ini akan menjadi acuan dasar untuk pengembangan karier seorang PNS. Oleh sebab itu Diklat merupakan bagian integral dalam pengembangan karier ASN, sehingga keberhasilan yang diraih pada Diklat ini benar-benar harus bisa diimplementasikan dalam bidang tugas masing-masing.
Azwar menambahkan, belum lagi diberlakukannya aturan baru repormasi birokrasi  tahun 2018, bahwa pengembangan karier pejabat intelek dinegara kita akan mengarah pada open karier sistim yang berlaku secara nasional, yang artinya pejabat-pejabat dari daerah lain akan bersaing didaerah ini untuk mendapatkan jabatan, meskipun ada kekhususan (Otonomi) didaerah ini, tetapi aturan tersebut akan diberlakukan secara nasional, karena saat ini sudah banyak pejabat tinggi yang ada dinegara kita ini sudah melakukan sistim open karier, termasuk di Makassar daerah yang dipercaya LAN untuk melakukan sistim open karier tersebut, terang Azwar.
Kalau sistim ini benar-benar diberlakukan, maka PNS yang memiliki kompetensi yang baik, akan memiliki peluang besar didaerah lain untuk mendapatkan posisi jabatan yang lebih tinggi, tegas Azwar.
Dengan demikian, saya berharap kepada seluruh para peserta Diklat saat ini harus selalu mengembangkan kompetensi,mengasah kemampuan dalam rangka memperbaiki diri sendiri dan juga memperbaiki sistim diorganisasi, dan kelak sebagai pemimpin perubahan harus bisa menjadi contoh dimanapun kita berada, pungkas Azwar.