Kamis, 06 November 2014

BENDAHARA PENGELUARAN, PPK PERLU LAKUKAN VALIDASI DAN VERIFIKASI SECARA INTERNAL

Aimas, 6 November 2014 - Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengemukakan, bahwa bagi bendahara pengeluaran  dan PPK (pejabat pembuat komitmen) di setiap SKPD perlu melakukan validasi dan verifikasi secara internal terkait bukti-bukti yang dilampirkan pada SP2D kepada BPKAD sebelum akhir tahun, katanya di Aimas.

Melalui apel telah saya sampaikan karena di  setiap bulan Desember penuh dengan kegiatan kerohanian, khusus di Papua dan Papua Barat untuk kita sikapi bersama sehingga sebelum bulan Desember terutama  laporan harus sudah siap semuanya untuk mengantisipasi apa yang menjadi tugas kita,” ujar Wabup Suka Hardjono.


Terutama  belanja modal atau kegiatan yang bersifat fisik  harus diperhatikan. Khusus untuk belanja GU nihil paling lambat tanggal 26 November  nanti. Selanjutnya,  penyetoran hasil pajak dan lainnya harus dilaksanakan sebelum tutup tahun.

“SOP (standar operasional dan prosedur) dalam pertanggungjawaban khusus untuk SKPD,  peran PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai verifikator surat pertanggungjawaban SPJ)  di setiap SKPD diharapkan harus berfungsi secara optimal jangan sampai akan menjadi temuan dalam auditor,” imbau Wabup Suka Hardjono.

Begitu pula masalah aset khusus di SKPD baik bendahara pengeluaran maupun PPK perlu memberikan data pengadaan aset tetap, belanja modal dengan pihak pengusaha proses untuk data aset tahun 2014 agar lebih terinci lagi.

Aset tetap yang rusak berat sudah hilang atau tidak diketemukan ( tidak jelas) perlu dibuat berita acaranya yang   disertai  dengan alasan-alasan pendukung. Berikutnya aset tetap yang dicantumkan dalam neraca harus jelas mencantumkan nilai, nama dan jenis barang serta lainnya.


Selain itu dihadapan peserta rapat koordinasi SKPD,  ia berharap kepada PPK di setiap SKPD menyusun laporan keuangan beserta lampirannya paling lambat akhir Januari 2015.