Aimas,
6 November 2014 - Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono,
S.Sos, M.Si mengemukakan, bahwa bagi bendahara pengeluaran dan PPK
(pejabat pembuat komitmen) di setiap SKPD perlu melakukan validasi dan
verifikasi secara internal terkait bukti-bukti yang dilampirkan pada SP2D
kepada BPKAD sebelum akhir tahun, katanya di Aimas.
Melalui apel telah saya sampaikan
karena di setiap bulan Desember penuh dengan kegiatan kerohanian,
khusus di Papua dan Papua Barat untuk kita sikapi bersama sehingga sebelum
bulan Desember terutama laporan harus sudah siap semuanya untuk mengantisipasi
apa yang menjadi tugas kita,” ujar Wabup Suka Hardjono.
Terutama belanja modal atau
kegiatan yang bersifat fisik harus diperhatikan. Khusus untuk
belanja GU nihil paling lambat tanggal 26 November nanti.
Selanjutnya, penyetoran hasil pajak dan lainnya harus dilaksanakan
sebelum tutup tahun.
“SOP (standar operasional dan
prosedur) dalam pertanggungjawaban khusus untuk SKPD, peran PPK
(pejabat pembuat komitmen) sebagai verifikator surat pertanggungjawaban
SPJ) di setiap SKPD diharapkan harus berfungsi secara optimal jangan
sampai akan menjadi temuan dalam auditor,” imbau Wabup Suka Hardjono.
Begitu pula masalah aset khusus di
SKPD baik bendahara pengeluaran maupun PPK perlu memberikan data pengadaan aset
tetap, belanja modal dengan pihak pengusaha proses untuk data aset tahun 2014
agar lebih terinci lagi.
Aset tetap yang rusak berat sudah
hilang atau tidak diketemukan ( tidak jelas) perlu dibuat berita acaranya
yang disertai dengan alasan-alasan pendukung.
Berikutnya aset tetap yang dicantumkan dalam neraca harus jelas mencantumkan
nilai, nama dan jenis barang serta lainnya.
Selain itu dihadapan peserta rapat
koordinasi SKPD, ia berharap kepada PPK di setiap SKPD menyusun
laporan keuangan beserta lampirannya paling lambat akhir Januari 2015.