Meskipun
pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah menggunakan Aplikasi SIMDA sejak tahun
2008, namun Bimtek ini sangat perlu dilaksanakan, apalagi dengan telah
diterbitkannya PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi pemerintah yang
merupakan tindak lanjut dari pasal 36 ayat 1Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun
2013 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis Akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5
tahun. Maka untuk mendukung pelaksanaan PP 71 tahun 2010 sesuai dengan
kewenangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor : 238/PMK.05/2011
tentang pedoman umum sistim Akuntansi pemerintah. Dan Kementerian dalam negeri
(Kemendagri) menerbitkan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 64 tahun 2013
tentang penerapan standar Akuntansi pemerintah berbasis Akrual pada pemerintah
daerah yang pengaplikasiannya paling lambat secara penuh pada tahun 2015.
Oleh
karena itu melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat lebih
meningkatkan pemahamannya dalam pengimplementasian Aplikasi SIMDA, serta mampu
mentransfer of Knowledge kepengelolaan Keuangan SKPD, yang tentunya juga dengan
ditunjang oleh pemateri/Narasumber
handal yang diundang dari tim
pengembangan SIMDA BPKP dan tim asistensi perwakilan BPKP provinsi Papua
Barat.
Ari
menambahkan bahwa pada tanggal (30/10) akan ada sesi/klas khusus pada pimpinan
SKPD dan staf dari BPKAD yang mengelola anggaran terbesar seperti dinas PU,
dinas Pendidikan, dinas Kesehatan, Setda, distrik dan Kelurahan. Pembekalan
pada kelas khusus ini nantinya akan lebih diutamakan karena tanpa adanya
aplikasi, maka kita akan mengalami kesulitan dalam menjurnal transaksi selama satu
tahun dengan sistim manual, maka dengan adanya Aplikasi SIMDA ini sangat
membantu kami, apalagi dengan sistim Akrual ini yang tidak melulu mencatat
transaksi hanya berdasarkan ketika Kas atau Uang masuk dan keluar dari Kas
daerah, dan pada sesi terakhir nanti akan dibuat post test untuk menilai daya
serap peserta atas materi yang disampaikan, pungkas Ari.