Aimas -
Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui bagian Hukum, bekerjasama
dengan kantor wilayah kementerian hukum dan hak azasi manusia (HAM) provinsi
Papua Barat, gelar kegiatan pengukuhan dan pembekalan panitia rencana aksi
nasional hak azasi manusia (Ranham) untuk meningkatan pemenuhan HAM warga
masyarakat di Kabupaten Sorong. Kamis (13/11).
Dalam
sambutan Bupati Sorong yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Sorong, Dr.Ir.Albertho H.Solossa, M,Si. Menjelaskan bahwa Hak azasi manusia
merupakan anugrah yang diberikan Tuhan yang maha kuasa kepada umat manusia dan
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, oleh karena
itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi serta tidak boleh diabaikan, jelas
Sekda.
Berkaitan
dengan hal ini, maka pelaksanaan rencana aksi Ranham Indonesia secara khusus
didaerah ini dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan
kehormatan, kemajuan, penyuluhan dan
perlindungan HAM merupakan tanggungjawab pemerintah, untuk itu perlu
adanya dukungan dari masyarakat, imbuhnya.
Oleh
karena itu berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan
peraturan Presiden nomor 23 tahun 2013 tantang rencana aksi nasional HAM
bertujuan untuk meningkatkan kemajuan serta pemenuhan HAM khusus nya di
Kabupaten Sorong dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat,
budaya dan ketertiban bangsa Indonesia.
Berkaitan
dengan tujuan tersebut, telah dibentuk panitia Ranham Kabupaten Sorong tahun 2011 – 2014 yang
secara yuridis formal ditetapkan dengan SK Bupati Sorong nomor : 180/230/2014
tentang pembentukan panitia rencana aksi nasional dan HAM.
Atas
nama pemerintah daerah Sekda memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas
pelaksanaan kegiatan ini, dan untuk diketahui bahwa tujuan panitia Ranham yang
ada disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah
daerah Kabupaten Sorong, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi ;
menentukan dan penguatan institusi pelaksanaan Ranham, Harmonisasi rancangan
dan evaluasi peraturan daerah, pendidikan dan HAM, menerapkan norma dan standar
HAM, layanan komunikasi masyarakat dan HAM, penentuan evaluasi dan laporan.
Dari
keenam hal yang disebutkan, maka selaku
kelapa daerah Kabupaten Sorong meminta komitmen semua kepala SKPD untuk didalam
program dan pelaksanaannya, sesuai tupoksi dapat selalu memperhatikan dan
menerapkan nilai-nilai HAM serta dapat berperan aktif dalam menegakkan HAM
didaerah ini sesuai dengan tugas masing-masing, sehingga pelanggaran HAM
didaerah ini tidak terjadi, tegas Sekda.