Aimas, 6 November 2014 -
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong, Ishak
Kambuaya, S,Sos.M,Si, menjelaskan kebijakan Bupati Sorong terkait dengan
rencana perpanjangan pelebaran jalan dengan lebar 50 meter, ditambah dengan
drainase kiri/kanan 5 Meter, mulai dari Kilo Meter 24 hingga Kilo Meter 28
Mariat gunung Kabupaten Sorong tahun
anggaran 2015, kata Ishak. Menurutnya,
hal ini sangat penting dirapatkan dengan mengundang masyarakat disekitarnya
untuk membahas apakah masyarakat rela dan siap direlokasi serta menyepakati
harga ganti rugi dengan tiga obyek yakni tanaman tumbuh, bangunan dan tanah.
Nantinya akan ada tim yang turun survey untuk pengambilan data agar dapat
dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Ishak.
Kemudian
masyarakat yang berdomisili disekitar Kilo Meter 26 harus direlokasi jauh dari
jalan (tidak ada lagi pemukiman disekitar KM 26-red), yang rencananya akan
direlokasi disekitar Fakultas Kedokteran sebelah kanan jalan Kilo Meter 26.
Sesuai
dengan informasi yang ada, ada sekitar 44 Kepala Keluarga (KK) yang sudah
memiliki Sertifikat, kemudian untuk tahun anggaran 2015 direncanakan akan
dibangun rumah pemukiman bagi masyarakat sebanyak 20 unit sebagai tindaklanjut
dari relokasi khusus bagi yang sudah memiliki Sertifikat tanah, dan tahap kedua
nantinya akan dibangun 20 unit lagi, jelasnya.
Bagi
masyarakat yang belum memiliki Sertifikat, dianjurkan untuk dapat segera
mengurus ke Badan Pertanahan Kabupaten Sorong untuk bisa mendapatkan pembagian
rumah, yang tentunya rumah ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang
memenuhi syarat yakni Setifikat tanah hak milik. Ditambahkan
Ishak, sesuai hasil keputusan rapat bahwa masyarakat yang memiliki rumah yang
terkena imbas pelebaran jalan tersebut, tidak bersedia diganti rugi jika
rumahnya terkena imbas pelebaran jalan meskipun jika rumah tersebut hanya kena
2 meter, keinginan masyarakat supaya rumah nya diganti rugi secara utuh, jangan
hanya sebagian saja, beber Ishak.
Kemudian
terkait dengan ganti rugi tanaman tumbuh, selain pohon Durian masyarakat siap
diberi ganti rugi sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini sesuai dengan SK
Bupati, tetapi khusus untuk pohon Durian harus ada kesepakatan harga,
karena menurut masyarakat jika pohon
Durian sedang berbuah, maka hasilnya bisa dijual sebesar Rp.5 juta, dan menurut
masyarakat satu pohon Durian juga bisa menyekolahkan 2-3 orang anak sampai
Sarjana, sehingga kita buat dua alternatif untuk mencari keputusan yang bisa
disepakati bersama, pungkas Ishak. (Red)