Aimas, 6 November 2014 -
Asisten II bidang ekonomi sosial dan pembangunan Setda Kabupaten Sorong,
H. Abudul Gani Malagapi, S,Sos.M,Si, menjelaskan tentang Launching sistim
informasi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) berbasis tehnologi informasi yang digelar
diruang pola, karena selama tiga tahun terakhir Kabupaten Sorong tidak pernah
menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan formasi umum, kata Asisten
II.
Hal
ini dikarenakan adanya beberapa kriteria dalam penambahan kepegawaian pada satu
daerah dengan dasar formasi atau peta
jabatan untuk lima tahun kedepan, oleh
karena itulah harus ada Anjab dan ABK, sehingga Menteri Pendayaagunaan Aparatur
Negara (Menpan) yang baru, mencanangkan tentang wacana Moratorium CPNS selama 5
tahun kedepan, tetapi Menpan juga menjelaskan bahwa Moratorium tersebut bisa
dicabut apabila hasil dari Anjab terutama perhitungan beban kerja sudah dikirim
secara keseluruhan ke Menpan dan repormasi birokrasi, maka sebelum 1 tahun
kemungkinan besar Moratorium tersebut akan dicabut, karena harus disesuaikan
dengan kebutuhan, dalam pengertiannya bahwa Moratorium sifatnya Fleksibel,
terang Asisten II.
Maka
untuk mengantisipasi hal ini, kita dari Kabupaten Sorong tidak menerima Formasi
umum karena kita belum mengirim hasil Anjab, oleh karena itu dengan adanya
kerja keras dari Bagian Organisasi yang bekerjasama dengan konsultan dari
Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Menpan Reformasi dan Birokrasi untuk
mendatangkan tim dari konsultan PT. Geo Meda Sinergi agar bagaimana kita bisa
mengakses sistim informasi supaya semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
bisa lebih mudah untuk mengolah hasil Anjab yang fungsinya untuk penilaian kepegawaian,
kelembagaan, ketatalaksanaan serta kediklatan dengan syarat-syarat prajabatan
sesuai dengan kompetensinya masing-masing, katanya.
Menurut
Asisten II, untuk memudahkan hal inilah sehingga perlu dibuat sistim online seperti ini dengan
kode Password yang sudah disiapkan agar kita bisa mengaksesnya, jika nantinya
ada kendala tentunya harus ada kerjasama antara konsultan pusat dengan daerah
saling komunikasi yang baik agar semuanya bisa berjalan sesuai harapan,
katanya.
Lanjut
Asisten II, untuk penerapan Anjab sesungguhnya tidaklah terlalu berat, hanya
kemungkinannya tenaga dan sumber daya manusia (SDM) dari bagian organisasi yang
sangat minim sekali, dan juga SDM khusus untuk Anjab harus dibekali apalagi
bagi ABK tentu beratnya akan sangat luar biasa, oleh karena itu kedepan nanti
supaya Menpan tidak menilai Kabupaten Sorong tidak mampu membuat peta jabatan
untuk 5 tahun kedepan, maka segera kita harus lakukan ini, dengan harapan
seluruh sekretaris dinas SKPD termasuk Subag kepegawaian perlu di Diklatkan
khusus tentang Anjab, karena Anjab adalah penentu terukur tidaknya kinerja
seseorang PNS, tegas Asisten II.
Asisten
II, memberi contoh manfaat dari Anjab yang bisa menghemat biaya aparatur yakni
tunjangan kinerja pegawai, yang pendidikan, golongan, pangkat, esalon yang
sama, tidak akan diberikan hak yang sama, karena semua kembali pada ukuran baik
tidaknya kinerja dari pegawai tersebut, kemudian diterapkannya sistim penilaian
PNS yang dulunya menggunakan DP3 sekarang tidak digunakan lagi, tahun 2015
usulan kenaikan pangkat harus dilampirkan dengan hasil dari pada ukuran
kinerja, terangnya.
Dengan
demikian, dengan adanya sistim informasi ini yang akan diberlakukan awal tahun
2015, maka kita targetkan serta berharap dalam tenggang waktu 2 bulan ini semua
laporan dari masing-masing SKPD harus sudah masuk, tegas Asisten II.