Kamis, 06 November 2014

RENCANA PELEBARAN JALAN DARI KILO METER 24 HINGGA KILO METER 28 DENGAN LEBAR 50 METER

Aimas, 6 November 2014 -  Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya, S,Sos.M,Si, menjelaskan kebijakan Bupati Sorong terkait dengan rencana perpanjangan pelebaran jalan dengan lebar 50 meter, ditambah dengan drainase kiri/kanan 5 Meter, mulai dari Kilo Meter 24 hingga Kilo Meter 28 Mariat gunung  Kabupaten Sorong tahun anggaran 2015, kata Ishak. Menurutnya, hal ini sangat penting dirapatkan dengan mengundang masyarakat disekitarnya untuk membahas apakah masyarakat rela dan siap direlokasi serta menyepakati harga ganti rugi dengan tiga obyek yakni tanaman tumbuh, bangunan dan tanah. Nantinya akan ada tim yang turun survey untuk pengambilan data agar dapat dihitung sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Ishak.
Kemudian masyarakat yang berdomisili disekitar Kilo Meter 26 harus direlokasi jauh dari jalan (tidak ada lagi pemukiman disekitar KM 26-red), yang rencananya akan direlokasi disekitar Fakultas Kedokteran sebelah kanan jalan Kilo Meter 26.
Sesuai dengan informasi yang ada, ada sekitar 44 Kepala Keluarga (KK) yang sudah memiliki Sertifikat, kemudian untuk tahun anggaran 2015 direncanakan akan dibangun rumah pemukiman bagi masyarakat sebanyak 20 unit sebagai tindaklanjut dari relokasi khusus bagi yang sudah memiliki Sertifikat tanah, dan tahap kedua nantinya akan dibangun 20 unit lagi, jelasnya.


Bagi masyarakat yang belum memiliki Sertifikat, dianjurkan untuk dapat segera mengurus ke Badan Pertanahan Kabupaten Sorong untuk bisa mendapatkan pembagian rumah, yang tentunya rumah ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat yakni Setifikat tanah hak milik. Ditambahkan Ishak, sesuai hasil keputusan rapat bahwa masyarakat yang memiliki rumah yang terkena imbas pelebaran jalan tersebut, tidak bersedia diganti rugi jika rumahnya terkena imbas pelebaran jalan meskipun jika rumah tersebut hanya kena 2 meter, keinginan masyarakat supaya rumah nya diganti rugi secara utuh, jangan hanya sebagian saja, beber Ishak.


Kemudian terkait dengan ganti rugi tanaman tumbuh, selain pohon Durian masyarakat siap diberi ganti rugi sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini sesuai dengan SK Bupati, tetapi khusus untuk pohon Durian harus ada kesepakatan harga, karena  menurut masyarakat jika pohon Durian sedang berbuah, maka hasilnya bisa dijual sebesar Rp.5 juta, dan menurut masyarakat satu pohon Durian juga bisa menyekolahkan 2-3 orang anak sampai Sarjana, sehingga kita buat dua alternatif untuk mencari keputusan yang bisa disepakati bersama, pungkas Ishak. (Red)