Rabu, 29 Oktober 2014

ZONASI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN KOTA AIMAS

Aimas, 29 Oktober 2014. Mengingat perkembangan pembangunan di Kabupaten Sorong yang cukup pesat maka penyusunan zonasi rencana detail tataruang kawasan Kota Aimas perlu disusun kembali karena merupakan satu tuntutan untuk melengkapi rencana detail tataruang Kota Aimas kedepan, kata Samuel Siada, ST, M,Si, Kabid Fisik dan Prasarana BP3MD Kabupaten Sorong. Rabu (29/10).
Hal ini dikarena kondisi saat ini banyak kemajuan-kemajuan terutama untuk pertumbuhan Kota Aimas membangun banyak jaringan jalan yang baru dan juga pusat-pusat pendidikan seperti kawasan pendidikan Fakultas Kedokteran dan beberapa kawasan yang belum ada, sehingga dimasukkan kembali dalam zonasi tataruang Kota Aimas, Dengan tujuan agar lebih memudahkan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan terutama pemukiman-pemukiman yang tumbuh tanpa kendali atau tanpa perizinan sesuai dengan tataruang tersebut, jelas Samuel Siada.

Diakui Samuel Siada bahwa rencana zonasi tataruang ini sudah dibahas dalam pembahasan RDTR Kabupaten Sorong, akan tetapi belum sempat di buatkan Peraturan Daerah (Perda), oleh karena itu sebelum masuk pada Perda kami harus lengkapi terlebih dahulu sesuai dengan data kondisi terbaru saat ini, dengan zonasi yang difokuskan untuk pengembangan perkotaan adalah yang masuk pada perencanaan empat distrik yakni Distrik Sorong, Distrik Aimas, Distrik Mariat dan Distrik Mayamuk, katanya.

Didalam zonasi ini juga ditentukan pusat-pusat pendidikan, pemukiman, perkantoran, jasa serta daerah-daerah komersil, dengan lebih menekankan kepada wilayah ruang terbuka Hijau paling sedikitnya 30-40 persen dari wilayah tersebut, apalagi jika dilihat dari bundaran lingkar 6 tugu merah, sebelah kanan akan dijadikan pusat-pusat perdagangan/jasa dan disebelah kirinya untuk pemukiman dan fungsi pertanian yang harus tetap dilindungi, ini sudah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah Agropolitan, Kata Samuel Siada.

Sementara disisi lain Armada Nurhadi Kasubid. Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman pada BP3MD Kabupaten Sorong menambahkan bahwa, saat ini sudah masuk pada peraturan zonasi, yang artinya setiap blok sudah ditentukan ketentuannya, baik itu zona perumahan, jasa, jasa perdagangan, pariwisata, pendidikan dan pengembangan kawasan permukiman, jadi disetiap blok tersebut tidak harus menjadi kawasan permukiman, dan dalam hal ini lebih ditonjolkan pada fungsinya yang tentunya juga harus saling mendukung, jelasnya.

Untuk diketahui kawasan perkotaan Aimas kurang lebihnya 21 ribu hektar yang terdiri dari 3 distrik sesuai dengan arahan dari RTRW, untuk kawasan RDTR dan peraturan zonasi. Kabupaten Sorong adalah daerah pertama yang menyusun RDTR se- Papua Barat, pungkas Armada.