Kamis, 13 November 2014

PENGUKUHAN & PEMBEKALAN PANITIA RANHAM DI KABUPATEN SORONG



Aimas -  Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui bagian Hukum, bekerjasama dengan kantor wilayah kementerian hukum dan hak azasi manusia (HAM) provinsi Papua Barat, gelar kegiatan pengukuhan dan pembekalan panitia rencana aksi nasional hak azasi manusia (Ranham) untuk meningkatan pemenuhan HAM warga masyarakat di Kabupaten Sorong. Kamis (13/11).

Dalam sambutan Bupati Sorong yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Dr.Ir.Albertho H.Solossa, M,Si. Menjelaskan bahwa Hak azasi manusia merupakan anugrah yang diberikan Tuhan yang maha kuasa kepada umat manusia dan merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi serta tidak boleh diabaikan, jelas Sekda.
Berkaitan dengan hal ini, maka pelaksanaan rencana aksi Ranham Indonesia secara khusus didaerah ini dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan kehormatan, kemajuan, penyuluhan dan  perlindungan HAM merupakan tanggungjawab pemerintah, untuk itu perlu adanya dukungan dari masyarakat, imbuhnya.

Oleh karena itu berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan peraturan Presiden nomor 23 tahun 2013 tantang rencana aksi nasional HAM bertujuan untuk meningkatkan kemajuan serta pemenuhan HAM khusus nya di Kabupaten Sorong dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat, budaya dan ketertiban bangsa Indonesia.
Berkaitan dengan tujuan tersebut, telah dibentuk panitia Ranham  Kabupaten Sorong tahun 2011 – 2014 yang secara yuridis formal ditetapkan dengan SK Bupati Sorong nomor : 180/230/2014 tentang pembentukan panitia rencana aksi nasional dan HAM.
Atas nama pemerintah daerah Sekda memberi apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini, dan untuk diketahui bahwa tujuan panitia Ranham yang ada disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sorong, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi ; menentukan dan penguatan institusi pelaksanaan Ranham, Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah, pendidikan dan HAM, menerapkan norma dan standar HAM, layanan komunikasi masyarakat dan HAM, penentuan evaluasi dan laporan.
Dari keenam  hal yang disebutkan, maka selaku kelapa daerah Kabupaten Sorong meminta komitmen semua kepala SKPD untuk didalam program dan pelaksanaannya, sesuai tupoksi dapat selalu memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai HAM serta dapat berperan aktif dalam menegakkan HAM didaerah ini sesuai dengan tugas masing-masing, sehingga pelanggaran HAM didaerah ini tidak terjadi, tegas Sekda.