Senin, 15 Desember 2014

KABUPATEN SORONG KAYA AKAN GAS BAHKAN SURPLUS

Malagapi menambahkan, termasuk dengan penerangan Listrik yang ada diseluruh Sorong Kota dan Kabupaten Sorong yang berasal dari PLN dengan menggunakan Solar Diesel, dengan adanya Migas di Kabupaten Sorong, maka cadangan Gas yang ada sangat luar biasa ( Surplus) bahkan sampai dibakar buang diwilayah Pertamina JOB Salawati, sehingga Pemkab Sorong membuat satu kebijakan untuk membuat PLN yaitu PT. ARAR ASIA POWER, PLTMG I dengan kekuatan 15 Mega Watt (MW). Kemudian PLTMG II WAYMON daya Powergan berkekuatan 16 MW, termasuk penerangan jalan berkekuatan 10 MW, terang Malagapi.

Jumat, 12 Desember 2014

DI PAPUA DAN PAPUA BARAT KEDUDUKAN UU 21 LEBIH TINGGI DARI PERPPU

Terkait dengan dualisme pendapat di DPR-RI koalisi KMP yang mengarah pada Pilkada tidak langsung dan KIH mengarah pada Pilkada langsung, Robby M. Nauw, mengatakan bahwa pihaknya di DPR Papua Barat tidak terlepas dari masing-masing induk atau partai politik yang dinaunginya, katanya. Jumat (12/12).

Meskipun sebagian anggota ada di KMP dan sebagian lagi ada di KIH, maka jika diklaim secara kelembagaan hal itu jelas tidak bisa, ini harus berbicara secara fraksi, bagi fraksi Demokrat yang melahirkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) maka menurut hukum kita harus ikuti pemilihan secara langsung, dan saya kata Robby tidak mewakili fraksi lain untuk mengatakan hal ini diwilayah Papua Barat, karena hal ini jelas sudah menjurus pada kepentingan masing-masing partai, tegas Robby.

DPRD Provinsi Papua Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Bertempat dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, DPRD Provinsi Papua Barat gelar kegiatan “sosialisasi Peraturan perundang-undangan”, terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) RI Nomor I tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jumat (12/12).
Salah satu dari tim sosialisasi  Robbi M Nauw, dalam penyampaian nya menjelaskan bahwa, Perppu Nomor I dan Nomo II Tahun 2014, adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang  yang berkedudukan sama dengan undang-undang (UU).
Ketika DPR-RI masa bhakti 2009-2014 menetapkan UU Nomor 22 tahun 2014 dan UU Nomor 23 tahun 2014 masing-masing tentang pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan menyangkut pemerintah daerah, UU nomor 22 tahun 2014 mendapat tantangan, penolakan, kritik yang luar biasa dari berbagai ikatan sosial masyarakat, golongan, ulama bahkan perguruan tinggi menolak dengan tegas dan keras bahwa Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut UU 22 tahun 2014 ditolak, oleh karena itu pemilihan tersebut dilaksanakan secara tidak langsung, tegas Robby Nauw.

Kamis, 11 Desember 2014

SKK Migas Jalin Hubungan Baik Dengan Pemerintah Daerah Dan Masyarakat

Peranan Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan hulu Minyak dan Gas (Migas) secara khusus di wilayah Kabupaten Sorong selama ini cukup baik, kata Asisten II bidang ekonomi sosial dan pembangunan pada Setda Kabupaten Sorong, H.Abd Gani Malagapi S,Sos.MM. Dihadapan para peserta Whorkshop Pemda penghasil Migas dan Sosialisasi Pajak serta Retribusi Daerah, yang dilaksanakan oleh SKK Migas wilayah Papua dan Maluku di Hotel Belagri. Kamis (11/12).
Mewakili Bupati Sorong, Malagapi dalam paparannya menjelaskan bahwa peranan Pemda Kabupaten Sorong pada kegiatan hulu Migas yakni dengan mempermudah perizinan, menyiapkan aturan yang dapat mendukung kegiatan Migas, menerbitkan SK Bupati tentang standar pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh, berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dilapangan serta membuat kebijakan tentang dana bagi hasil Migas bagi masyarakat di Ring I, paparnya.

Pemkab Sorong Bayar Ganti Rugi Pada Tiga Lokasi Yang Terkena Dampak Pembangunan

Bupati Sorong melalui Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si yang didampingi Kepala BPKAD Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si dan Kadis Perhubkominfo diwakili Sekretaris Alexander Tuange, SE melakukan  pembayaran ganti rugi  secara simbolis kepada warga pada tiga lokasi yang terkena dampak pembangunan.

Ketiga lokasi tersebut  adalah  lokasi simpang enam yang merupakan pembukaan areal jalan baru menuju Bandara Segun, serta   Jalan Belibis Distrik Aimas, dimana pada  lokasi tersebut ada pembukaan akses  jalan baru, sedangkan  warga yang ada di Kampung Klawoton terkena dampak pembangunan Bandara Internasional Segun.