Senin, 27 Oktober 2014

LESTARIKAN HUTAN, DINAS KEHUTANAN KABUPATEN SORONG ADAKAN KONSULTASI PUBLIK KPHP MODEL REGISTER II

 Aimas, 27 Oktober 2014, Dalam rangka mewujudkan hutan lestari, Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong bertempat di hotel Handayani Aimas, menggelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Diikuti oleh stekeholder atau pemangku kepentingan di Wilayah Kabupaten Sorong. Kegiatan yang dilangsungkan sehari itu dibuka oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial Setda Kabupaten Sorong, H. Abdul Gani Malagapi S.Sos, MM.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong, Ir. Benyamin Halattu, MM mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mensosialisasikan tentang rencana pengelola KPHP Model Register II Sorong kepada stakeholder atau pemangku kepentingan di Kabupaten Sorong. "Melalui kegiatan ini juga diharapkan akan menjaring masukan, usulan dan saran terkait dengan aspek - aspek pengelolaan KPHP model register II Sorong di Kabupaten Sorong".
Dijelaskannya juga terkait dengan kegiatan dalam mewujudkan hutan lestari di Kabupaten Sorong, dilakukan sesuai Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 17 telah mengamanatkan pembentukan wilayah pengelolaan hutan harus dilaksanakan di Tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pembentukan pengelolaan hutan tersebut adalah dalam bentuk unit - unit kesatuan pengelolaan hutan KPH terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukkannya dapat dikelola secara efesien dan lestari,"terang Kadis.

Disampaikan juga oleh Kadis Kehutanan Benny Hallatu, bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang baik selalu ada dalam satu keseimbangan yang akan menjamin kelestarian fungsi hutan. Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam KPH kata Benny Hallatu adalah merupakan pelaksanaan menejemen pengelolaan sumber daya hutan agar tetap berfungsi secara optimal dan lestari serta mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam kawasan hutan dengan tetap menghargai dan menghormati nilai - nilai kearifan lokal kepemilikan ulayat di Wilayah Admnistrasi Pemerintahan Kabupaten Sorong. "Menurut PP Nomor 6 Tahun 2007 jo 3 Tahun 2008 Pasal 5, bahwa KPH dimaksud meliputi KPH konservasi (KPHK), KPH lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP),"ujarnya.