Kamis, 23 Oktober 2014

SOSIALISASI PERMENEGPAN 16 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU & ANGKA KREDIT DAN PP 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

Aimas, 13 Oktober 2014, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pendidikan melaksanakan Sosialisasi PERMENEGPAN 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit serta PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang diikuti Kepala Sekolah dan guru – guru, bertempat di Hotel Aquarius. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos. M.Si. Yang dihadiri oleh Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Dalam arahannya Wakil Bupati Sorong mengatakan tugas dan fungsi guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan. Tugas tertentu dilaksanakan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih dan menilai serta mengevaluasi peserta didik. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan tugas mengajar.

Wakil Bupati juga mengaharapkan dalam sosialisasi ini peserta dapat mengikuti dengan baik karena kegiatan ini sangat penting untuk memotivasi guru dan kepala sekolah agar mampu meningkatkan perolehan penilaian dan penetapan angka kredit masing - masing PNS Guru sehingga bisa diusulkan kenaikan pangkatnya.

Sementara itu Menurut ketua panitia John Simaela maksud dilaksanakan kegiatan Sosilisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi para guru tentang apa yang harus dikerjakan dan apabila kembali nanti dapat menerapkan ilmu yang didapat ke tempat tugas masing – masing. Hal ini penting karena guru merupakan garda terdepan dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia di kabupaten sorong.