Selasa, 28 Oktober 2014

BPKAD KABUPATEN SORONG SELENGGARAKAN BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

Selasa, 28 Oktober 2014 – Kepala BPKP RI- Perwakilan Provinsi Papua Barat melalui Koordinator Pengawasan   Bidang APD Edy Suharto mengatakan, ia atas nama pimpinan menyampaikan selamat kepada jajaran Pemkab Sorong     atas prestasinya yang telah diraih hasil audit  atas  laporan keuangan  daerah ini tahun 2013, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ujarnya dalam acara bimbingan teknis pengelolaan keuangan berbasis akrual yang dielenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Kota Sorong. Ini merupakan prestasi di dalam laporan pengelolaan keuangan  sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban APBD bagi pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi dulu dikenal dengan istilah WTS (Wajar Tanpa Syarat). “Artinya, laporan keuangan yang disajikan oleh  pemerintah daerah itu sudah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, dan telah diselenggarakan sistim pengendalian intern yang memadai,” ujar Edy.


Pemerintah daerah menginginkan peroleh WTP, tapi justru  masih banyak yang belum bisa  raih hingga saat ini.  Di dalam akuntansi kita mengenal basis-basis atau  pencatatan dimana sebelum kita mengenal akuntansi pemerintahan kita sudah mengenal basis Kas. Basis Kas adalah pencatatan transaksi-transaksi keuangan, yakni berdasarkan apa yang diterima atau uang kapan diterima, dan kapan dibayarkan. Jadi, betul-betul mendasarkan catatan bendahara adalah basis kas. Kemudian dengan adanya Reformasi Birokrasi  yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nah, di situ baru kita kenal dengan akuntansi, jelasnya.

Tapi dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005  itu baru ada standar akuntansi pemerintahan dan di situlah mulai ada perubahan dimana yang tadinya pencatatan keuangan itu hanya berbasiskan sejak PP Nomor 24 Tahun 2005 itu dianut Basis Kas menuju Akrual. Kalau dulu kita membuat realisasi-realisasi anggaran dan kemudian ada Perda Perhitungan APBD maka dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tersebut, yaitu pencatatan akuntansi dengan berbasis kas menuju akrual mulai dibenahi diatur laporan-laporan apa saja terangkum dalam laporan keuangan.


Dengan diterbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dimana di situ ada lampiran 1, 2, dan lampiran 3. Lampiran 1 yang mengatur tentang laporan pemerintahan yang berbasis akrual. Untuk lampiran 2 akuntansi kas pemerintahan  menuju berbasis akrual maka di lapiran 2 sama dengan yang diamanatkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, sedangkan di lampiran 3 tentang proses penyusunan sistem akuntansi pemerintahan tersebut, urainya. Dalam lampiran 2 PP Nomor 71 Tahun 2010 itu disebutkan hanya berlaku sampai dengan tahun 2014.  Sedangkan lampiran 1-nya wajib diterapkan paling lambat mulai tahun 2015. Kita beralih dari lampiran 2 ke lampiran 1 PP Nomor 71 Tahun 2010.