Aimas
- Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono,
S,Sos.,M,Si., mengemukakan, terkait dengan pertemuan antara pemkab Sorong
dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan asset gedung
Diklat, ada kesepakatan yang sangat luar biasa, karena Walikota sangat merespon
dengan baik, ujarnya. Rabu (06/5)
Tetapi kita tetap mengacu pada
aturan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) nomor 39 tahun 2011 dan Permendagri
nomor 29 tahun 2009 harus dilaksanakan, oleh karena itu perlu ada
tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum kita serahkan,
karena juga harus disertai dengan dokumen dan tranparansi mengingat nilai asset ini Milyaran rupiah, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, katanya.
karena juga harus disertai dengan dokumen dan tranparansi mengingat nilai asset ini Milyaran rupiah, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, katanya.
Asset yang akan diserahkan ini
ada beberapa gedung, disamping gedung diklat juga ada eks gedung dinas P dan P, oleh karena itu
perlu terlebih dahulu kita inventarisir dengan baik mana yang belum diserahkan,
karena perolehan asset Kabupaten Sorong yang dulunya berada diwilayah Kota
Sorong harus disertai dokumen yang lengkap, seperti yang membangun gedung itu
dulunya siapa, kemudian sudah memiliki sertifikat atau belum. Karena asset ini
dahulunya masih dari Kanwil, jadi kelengkapan dokumennya perlu digali, oleh
karena itu jika semua kelengkapan dokumen nya sudah ada , maka akan segera kita
serahkan, beber wakil bupati.
Kemudian menurut wakil Bupati,
terkait dengan asset milik pemerintah Kabupaten Sorong eks rumah jabatan mantan
Bupati (Jhon Piet Wanane) ini adalah rumah kediaman untuk golongan I dan antar
daerah dan tidak bisa dihibahkan pada per-orangan, tetapi bisa dihibahkan
kepada pemerintah atau daerah otonomi baru, makanya harus dipahami dengan baik
agar tidak menyalahi aturan, kemudian rumah untuk golongan III bisa diperoleh
dengan cara lelang terbatas maupun lelang umum, uangkap wakil Bupati.
Oleh karena itu, menyangkut
asset eks rumah jabatan bupati ini, perlu ada pengkajian, penelusuran
dokumen-dokumennya, agar apa yang tercatat dalam asset tersebut bisa sinkron,
karena secara fisik bangunan memang ada, maka dari itu semua kelengkapan
dokumen dari asset-asset ini harus terpenuhi dulu baru bisa kita hibahkan
kepada pemerintah Kota Sorong, tegas wakil Bupati. (Red)