Rabu, 17 Juni 2015

PENYERAHAN ASSET AKAN SEGERA DILAKUKAN SETELAH ADANYA KELENGKAPAN DOKUMEN


Aimas -  Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S,Sos.,M,Si., mengemukakan, terkait dengan pertemuan antara pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan asset gedung Diklat, ada kesepakatan yang sangat luar biasa, karena Walikota sangat merespon dengan baik, ujarnya. Rabu (06/5)

Tetapi kita tetap mengacu pada aturan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) nomor 39 tahun 2011 dan Permendagri nomor 29 tahun 2009 harus dilaksanakan, oleh karena itu perlu ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum kita serahkan,
karena juga harus disertai dengan dokumen dan tranparansi mengingat nilai asset ini Milyaran rupiah, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari, katanya.

Asset yang akan diserahkan ini ada beberapa gedung, disamping gedung diklat juga ada  eks gedung dinas P dan P, oleh karena itu perlu terlebih dahulu kita inventarisir dengan baik mana yang belum diserahkan, karena perolehan asset Kabupaten Sorong yang dulunya berada diwilayah Kota Sorong harus disertai dokumen yang lengkap, seperti yang membangun gedung itu dulunya siapa, kemudian sudah memiliki sertifikat atau belum. Karena asset ini dahulunya masih dari Kanwil, jadi kelengkapan dokumennya perlu digali, oleh karena itu jika semua kelengkapan dokumen nya sudah ada , maka akan segera kita serahkan, beber wakil bupati.

Kemudian menurut wakil Bupati, terkait dengan asset milik pemerintah Kabupaten Sorong eks rumah jabatan mantan Bupati (Jhon Piet Wanane) ini adalah rumah kediaman untuk golongan I dan antar daerah dan tidak bisa dihibahkan pada per-orangan, tetapi bisa dihibahkan kepada pemerintah atau daerah otonomi baru, makanya harus dipahami dengan baik agar tidak menyalahi aturan, kemudian rumah untuk golongan III bisa diperoleh dengan cara lelang terbatas maupun lelang umum, uangkap wakil Bupati.
Oleh karena itu, menyangkut asset eks rumah jabatan bupati ini, perlu ada pengkajian, penelusuran dokumen-dokumennya, agar apa yang tercatat dalam asset tersebut bisa sinkron, karena secara fisik bangunan memang ada, maka dari itu semua kelengkapan dokumen dari asset-asset ini harus terpenuhi dulu baru bisa kita hibahkan kepada pemerintah Kota Sorong, tegas wakil Bupati. (Red)