Kamis, 11 Desember 2014

Pemkab Sorong Bayar Ganti Rugi Pada Tiga Lokasi Yang Terkena Dampak Pembangunan

Bupati Sorong melalui Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si yang didampingi Kepala BPKAD Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si dan Kadis Perhubkominfo diwakili Sekretaris Alexander Tuange, SE melakukan  pembayaran ganti rugi  secara simbolis kepada warga pada tiga lokasi yang terkena dampak pembangunan.

Ketiga lokasi tersebut  adalah  lokasi simpang enam yang merupakan pembukaan areal jalan baru menuju Bandara Segun, serta   Jalan Belibis Distrik Aimas, dimana pada  lokasi tersebut ada pembukaan akses  jalan baru, sedangkan  warga yang ada di Kampung Klawoton terkena dampak pembangunan Bandara Internasional Segun.
Dihadapan warga yang menerima ganti rugi tersebut, Sekda Kabupaten Sorong mengatakan
mengatakan, dengan keterbatasan alokasi anggaran yang tersedia dibayarkan ada yang langsung lunas, bahkan juga ada yang akan direalisasikan lagi melalui anggaran tahun 2015 mendatang, ujarnya di Aimas, Kamis (11/12).

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Johny Kamuru menambahkan, terkait dengan pembayaran ganti rugi pada ketiga lokasi dimaksud agar perlu adanya koordinasi yang baik antara warga dengan pemda setempat dalam rangka mendukung visi misi Bupati Sorong. Menurutnya, apa yang telah disiapkan melalui anggaran yang ada agar warga bisa menerimanya. Jika ada yang belum terselesaikan maka bisa dilanjutkan tahun berikutnya.

Sesuai data yang diterima   jumlah anggaran yang dibayarkan sebagai kompensasi ganti rugi lahan warga tersebut sebesar  Rp 1.477.219.000. Dari jumlah dana yang dibayarkan kepada  64 kepala keluarga Kampung Klawoton, total dana   yang     realisasikan         sebesar Rp 640 juta, sedangkan sisanya dibayarkan kepada warga yang berlokasi di simpang enam dan Jalan Belibis Aimas.

Ganti rugi untuk warga Klawoton secara umum ada  sebanyak 170 kepala keluarga,  dimana pada pembayaran pertama yang telah dilakukan sebelumnya ada 26 kepala keluarga merupakan masyarakat transmigrasi lokasl, 28 kepala keluarga merupakan transmigrasi campuran yang direlokasikan dari Kampung Klawoton Distrik Segun  ke Kampung Klawoton Baru tepatnya di kilometer 20  Distrik Moi Segin. Masih ada sekitar 52 kepala keluarga yang belum menyampaikan berkas klaim ganti rugi  untuk diproses pada tahun 2015 mendatang.


Salah satu penerima ganti rugi yang enggan dimediakan namanya, menuturkan dengan adanya dana yang diterimanya tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi menjelang hari raya Natal sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya nanti, katanya.