Jumat, 12 Desember 2014

DPRD Provinsi Papua Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Bertempat dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, DPRD Provinsi Papua Barat gelar kegiatan “sosialisasi Peraturan perundang-undangan”, terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) RI Nomor I tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jumat (12/12).
Salah satu dari tim sosialisasi  Robbi M Nauw, dalam penyampaian nya menjelaskan bahwa, Perppu Nomor I dan Nomo II Tahun 2014, adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang  yang berkedudukan sama dengan undang-undang (UU).
Ketika DPR-RI masa bhakti 2009-2014 menetapkan UU Nomor 22 tahun 2014 dan UU Nomor 23 tahun 2014 masing-masing tentang pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan menyangkut pemerintah daerah, UU nomor 22 tahun 2014 mendapat tantangan, penolakan, kritik yang luar biasa dari berbagai ikatan sosial masyarakat, golongan, ulama bahkan perguruan tinggi menolak dengan tegas dan keras bahwa Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut UU 22 tahun 2014 ditolak, oleh karena itu pemilihan tersebut dilaksanakan secara tidak langsung, tegas Robby Nauw.

Olehnya itu Presiden RI pada masa SBY mengumumkan Perppu Nomor I tahun 2014 menyangkut pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perpuu Nomor II menghapus UU Nomor 22 tahun 2014 tersebut, imbuhnya.
Karena UU ini adalah UU nasional secara hukum akan berlaku secara nasional juga, tetapi jika dikaitkan dengan daerah yang memiliki UU Otsus, maka hal ini juga akan berhadapan dengan UU kekhususan daerah itu,  UU Otsus 21 di Papua dan Papua Barat pada pasal 11, 12, 13 dan pasal 21 menyatakan bahwa Gubernur dipilih oleh DPR, dan DPR  2009-2014 pernah mengajukan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kami menolak pemilihan Gubernur secara langsung, tetapi oleh MK telah memenangkan bahwa di Papua Barat harus melaksanakan pemilihan Gubernur secara langsung, ungkap Robby.
Kemudian setelah itu, Papua dan Papua Barat telah menetapkan Perdasus yang menyatakan tata cara pemilihan Gubernur diPapua Barat itu diatur dengan Perdasus.

Mengingat bahwa pemilihan Gubernur di Papua Barat baru akan terjadi pada tahun 2018, berarti kita masih punya waktu 3 tahun untuk mengadakan koordinasi, negosiasi, mengadakan kajian kembali apakah DPR dan MRP akan melaksanakan pemilihan Gubernur di Papua Barat ini secara tidak langsung atau secara langsung, kata Robby. Pungkas Robby.