Aimas, 29 Oktober 2014 - Sosisalisasi UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terkait Perlindungan Anak Terhadap Siaran Pornografi, Berlangsung di Hotel Handayani Aimas yang dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Sorong A.Gani Malagapi, S.Sos, MM, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat Agustinus Mawara, S. I. Kom, Kepala – kepala SKPD, Guru – guru, Tokoh Wanita, Tokoh Masyarakat, Pelajar, dan Para Jurnalistik.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua Barat Agustinus Mawara, S.I.Kom., mengatakan maksud dan tujuan acara sosialisasi ini agar dapar memberikan informasi kepada peserta tentang aspek dari Undang undang nomor 44 tahun 2008 agar peserta dapat memahami tentang pornografi terkait Perlindungan Anak.
Gubernur Papua Barat dalam sambutan yang dibacakan oleh Assiten II Setda Kabupaten Sorong A. Gani Malagapi, S.Sos, MM mengatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergaulan bebas yang memiliki dampak negative pada anak sehingga meningkatnya tindakan asusila serta bergesernya nilai moral seperti kejahatan seksual yang dilakukan anak – anak di bawah umur mengaku terinspirasi dengan media – media porno.
Menyikapi hal tersebut maka dibutuhkan peran serta masyarakat dan guru sebagai pengajar dan pendidik karena turut memiliki andil dlm hal tersebut. Asisten II juga menyamtakan bahwa perbedaan antara Pengajar dan Pendidik adalah kalau Pengajar pada dasarnya hanya mengajar dan tidak mempertimbangkan tentang hasilnya apakah peserta didik sudah mengerti atau belum yang penting sudah mengajar, sedangkan tugas yang paling berat adalah para pendidik mereka harus berusaha untuk mendidik agar para perta didiknya dapat mengerti maksud dari apa yang sedang diajarkan.
Sementara itu di akhir acara ini pula dibentuk Tim Relawan Pemantauan Isi Siaran Kabupaten Sorong yang terdiri dari kelompok Pemerintah, Masyarakat, pendidikan dan Agama yang bertujuan untuk memantau setiap jenis Siaran yang masuk di Wilayah Kabupaten Sorong.