Selasa, 14 Oktober 2014

GANGGUAN PERALATAN PEREKAM E-KTP AKIBATKAN 35.000 WARGA BELUM TEREKAM DALAM DATA KEPENDUDUKAN



Selasa, 14 Oktober 2014 Sesuai data yang ada pada kami Distrik Aimas, sekitar 30 persen dari keseluruhan sekitar 35.000 wajib e-KTP warga yang ada di Distrik Aimas Kabupaten Sorong, terdata  belum terekam data kependudukan, kata Kepala Distrik Aimas, Yuri, S.Sos, di ruang kerjanya.

Dari data warga yang ada pada kami, ada yang sedang berada di luar daerah, inilah yang menjadi satu hambatan bagi kami dalam kepengurusan E-KTP diwilayah ini, bahkan tingkat kesadaran warga belum semuanya paham akan pentingnya identitas diri tersebut, selain KTP juga seperti kartu keluarga, akta perkawaninan dan lain sebagainya, kata Yuri.

Diakuinya pihaknya terus berusaha untuk melakukan sosialisasi akan pentingnya administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mengurus data diri, baik e-KTP maupun identitas lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Kami dari pemerintah distrik tidak bosan-bosannya melakukan pencarian warga masyarakat yang berada diluar yang sekiranya belum terdaftar, supaya dalam riwayat kependudukan dari warga tersebut bisa jelas, katanya

Ia mengaku,  saat ini pengurusan E-KTP sedikit terganjal, karena peralatan perekam data masih mengalami gangguan teknis sejak 3 bulan terakhir ini. 
“Terkait dengan adanya gangguan tersebut, saya sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa teratasi,” ujar Yuri.