Selasa,
28 Oktober 2014 – Kepala BPKP RI- Perwakilan Provinsi
Papua Barat melalui Koordinator Pengawasan Bidang APD Edy
Suharto mengatakan, ia atas nama pimpinan menyampaikan selamat kepada jajaran
Pemkab Sorong atas prestasinya yang telah diraih
hasil audit atas laporan keuangan daerah ini
tahun 2013, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ujarnya dalam acara bimbingan
teknis pengelolaan keuangan berbasis akrual yang dielenggarakan oleh Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang berlangsung di Swiss
Bell Hotel Kota Sorong. Ini merupakan prestasi di dalam
laporan pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan pertanggungjawaban
APBD bagi pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi dulu
dikenal dengan istilah WTS (Wajar Tanpa Syarat). “Artinya, laporan keuangan
yang disajikan oleh pemerintah daerah itu sudah memenuhi standar
akuntansi pemerintahan, dan telah diselenggarakan sistim pengendalian intern
yang memadai,” ujar Edy.
Pemerintah daerah menginginkan peroleh
WTP, tapi justru masih banyak yang belum bisa raih hingga
saat ini. Di dalam akuntansi kita mengenal basis-basis
atau pencatatan dimana sebelum kita mengenal akuntansi pemerintahan
kita sudah mengenal basis Kas. Basis Kas adalah pencatatan transaksi-transaksi
keuangan, yakni berdasarkan apa yang diterima atau uang kapan diterima, dan
kapan dibayarkan. Jadi, betul-betul mendasarkan catatan bendahara adalah basis
kas. Kemudian dengan adanya Reformasi Birokrasi yaitu Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan selanjutnya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nah, di situ baru kita kenal
dengan akuntansi, jelasnya.
Tapi dengan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 24 Tahun 2005 itu baru ada standar akuntansi pemerintahan dan
di situlah mulai ada perubahan dimana yang tadinya pencatatan keuangan itu
hanya berbasiskan sejak PP Nomor 24 Tahun 2005 itu dianut Basis Kas menuju
Akrual. Kalau dulu kita membuat realisasi-realisasi anggaran dan kemudian ada
Perda Perhitungan APBD maka dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tersebut, yaitu
pencatatan akuntansi dengan berbasis kas menuju akrual mulai dibenahi diatur
laporan-laporan apa saja terangkum dalam laporan keuangan.
Dengan diterbitkan PP Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dimana di situ ada lampiran 1, 2,
dan lampiran 3. Lampiran 1 yang mengatur tentang laporan pemerintahan yang
berbasis akrual. Untuk lampiran 2 akuntansi kas pemerintahan menuju
berbasis akrual maka di lapiran 2 sama dengan yang diamanatkan dalam PP Nomor
24 Tahun 2005, sedangkan di lampiran 3 tentang proses penyusunan sistem
akuntansi pemerintahan tersebut, urainya. Dalam lampiran 2 PP Nomor 71 Tahun
2010 itu disebutkan hanya berlaku sampai dengan tahun
2014. Sedangkan lampiran 1-nya wajib diterapkan paling lambat mulai
tahun 2015. Kita beralih dari lampiran 2 ke lampiran 1 PP Nomor 71 Tahun 2010.