Rabu, 15 Oktober 2014 -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Dr.Ir.Albertho H.Solossa M,Si.
Pimpin rapat koordinasi terkait program mendesak yang harus dilakukan ditahun
2014 ini yakni khusus pembayaran ganti rugi tanah milik warga masyarakat yang
terkena imbas pembangunan dikawasan kantor Bupati, katanya.
Kawasan dimaksud
adalah simpang enam yang mengarah ke Distrik Klamono yang terkena imbas
pembangunan jalan kearah Fakultas Kedokteran harus segera dibebaskan, oleh
sebab itu dalam rapat tersebut untuk kami memantapkan tim 9 untuk segera turun lapangan
untuk menginventarisir melakukan perhitungan-perhitungan terkait dengan tanaman
tumbuh, bangunan, tanah bersertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat,
Setelah semua data secara keseluruhan sudah masuk, barulah nanti dapat
diketahui berapa dana yang akan disiapkan ditahun anggaran 2015, kata Sekda.
Menurut Sekda
jika hal ini dilakukan mulai dari sekarang, maka akan jauh lebih baik, karena saat
ini akses jalan keseluruh pelosok sudah dibuka oleh pemerintah daerah, maka
jika tidak cepat direalisasikan bisa saja suatu saat nanti masyarakat mengolah
lahan-lahan itu kembali dengan melakukan penanaman tanaman tumbuh maupun
mendirikan bangunan, yang mengakibatkan kedepan pembiayaan semakin besar dan harga
ganti ruginya akan jauh lebih tinggi lagi, terang Sekda.