Senin, 13 Oktober 2014 -
Penyelenggaraan sistim Pelayanan terpadu satu Pintu (PTSP) merupakan
amanat dari perintah pusat melalui Kementerian dalam negeri (Kemendagri), maka kedepan segala urusan perizinan akan
dilakukan melalui satu lembaga tersebut, jelas Sekda Kabupaten Sorong
Dr.Ir.Albertho H.Solossa M,Si. diruang kerjanya.
Dalam
rangka persiapan menghadapi masyarakat ekonomi asean tahun 2015 termasuk
peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP maka diharapkan bagi seluruh pemerintah
daerah di Indonesia yang belum membentuk lembaga PTSP agar segera membentuk
PTSP yang mengacu pada Kemendagri Nomor 24 tahun 2006 dan Kemendagri Nomor 20
tahun 2008 paling lambat akhir bulan Desember 2014 ini,bebernya.
Hal
ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan.karena
direncanakan kedepan pelayanan satu pintu ini harus sudah dilaksanakan secara
seragam diseluruh Indonesia,ujarnya.
Olehnya
itu terkait dengan segala urusan perizinan yang selama ini dilakukan disetiap
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maka kedepan pengurusannya akan disatukan
didalam satu lembaga yakni PTSP ini,imbuhnya.
Inti
dari pada dibentuknya kelembagaan ini adalah untuk mempercepat proses pelayanan
terhadap seluruh perizinan, serta untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran atau
penyelewengan anggaran yang selama ini terjadi pada setiap birokrasi yang ada
diseluruh wilayah Indonesia,termasuk untuk mempercepat pelayanan kepada
masyarakat,dan kedepan segala surat perizinan tidak lagi ditandatangani oleh
Bupati,tetapi langsung ditandatangani oleh kepala badan PTSP tersebut, pungkas
Sekda.