Peranan
Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan hulu Minyak dan Gas (Migas) secara
khusus di wilayah Kabupaten Sorong selama ini cukup baik, kata Asisten II
bidang ekonomi sosial dan pembangunan pada Setda Kabupaten Sorong, H.Abd Gani
Malagapi S,Sos.MM. Dihadapan para peserta Whorkshop Pemda penghasil Migas dan
Sosialisasi Pajak serta Retribusi Daerah, yang dilaksanakan oleh SKK Migas
wilayah Papua dan Maluku di Hotel Belagri. Kamis (11/12).
Mewakili
Bupati Sorong, Malagapi dalam paparannya menjelaskan bahwa peranan Pemda
Kabupaten Sorong pada kegiatan hulu Migas yakni dengan mempermudah perizinan,
menyiapkan aturan yang dapat mendukung kegiatan Migas, menerbitkan SK Bupati
tentang standar pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh, berperan aktif
dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dilapangan serta membuat kebijakan
tentang dana bagi hasil Migas bagi masyarakat di Ring I, paparnya.
Lanjut
Malagapi, perizinan kegiatan Migas yang selama ini diterbitkan Pemda sesuai
dengan pedoman tata kerja operasional perwakilan SKK Migas (dh BPMigas) tahun
2009 yang menyangkut izin lokasi, izin gangguan, IMB, penandatanganan berita
acara penggunaan data listrik non PLN dan non air, terokemdasi Bupati Sorong
tentang IPPKH, menerbitkan rekomendasi dan izin lingkungan hidup, mempasilitasi
pembahasan perjanjian pemanfaatan lahan bersama yang masing-masing program dari
CSR dari K3S.
Oleh
karena itu hal-hal yang perlu menjadi perhatian SKK Migas dan K3S adalah
menjalin hubungan yang baik dengan Pemda dan masyarakat, melibatkan Pemda dalam
setiap kegiatan serta meningkatkan kompetensi staf Pemda dengan
kegiatan-kegiatan whork shop maupun diklat yang dilaksanakan oleh SKK Migas.
Maka
untuk menuju peradaban baru melalui
pendidikan dapat mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM),
kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, sehingga kesejahteraan yang
diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan berputarnya roda perekonomian
yang berasal dari tumbuhnya industri baru di Kabupaten Sorong, beber Malagapi.