Jumat, 12 Desember 2014

DI PAPUA DAN PAPUA BARAT KEDUDUKAN UU 21 LEBIH TINGGI DARI PERPPU

Terkait dengan dualisme pendapat di DPR-RI koalisi KMP yang mengarah pada Pilkada tidak langsung dan KIH mengarah pada Pilkada langsung, Robby M. Nauw, mengatakan bahwa pihaknya di DPR Papua Barat tidak terlepas dari masing-masing induk atau partai politik yang dinaunginya, katanya. Jumat (12/12).

Meskipun sebagian anggota ada di KMP dan sebagian lagi ada di KIH, maka jika diklaim secara kelembagaan hal itu jelas tidak bisa, ini harus berbicara secara fraksi, bagi fraksi Demokrat yang melahirkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) maka menurut hukum kita harus ikuti pemilihan secara langsung, dan saya kata Robby tidak mewakili fraksi lain untuk mengatakan hal ini diwilayah Papua Barat, karena hal ini jelas sudah menjurus pada kepentingan masing-masing partai, tegas Robby.

Robby mengibaratkan  partai Golkar di Papua Barat, tentu akan berbicara menurut apa yang dikomandokan oleh partainya dari pusat, katanya.
Robby menambahkan sekalipun aspirasi masyarakat disini dari berbagai LSM atau kelompok masyarakat lainnya mengatakan pemilihan secara langsung, tapi hal itu akan dilakukan klarifikasi, perifikasi untuk dipilah-pilah mana yang akan disampaikan karena itu adalah kewenangan pusat dan provinsi, imbuhnya.
Karena hal ini adalah salah satu isu besar dan actual maka akan dibicarakan antara Papua dan Papua Barat, karena kita memiliki Undang-undang 21 yaitu Otsus dan ini adalah Perppu, kita akan sandingkan dua hal ini untuk kepentingan, karena kedudukan UU 21 dengan Perppu adalah sejajar saling melengkapi, tetapi ketika Perpuu tersebut ada di Papua dan Papua Barat maka kedudukan UU 21 akan lebih tinggi kedudukannya dari Perppu tersebut,  tegas Robby.
Berbicara tentang Pemilukada yang selama ini terjadi dan selalu berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), Robby sebagai seorang politisi mengomentari bahwa hal itu adalah tontonan yang sangat menarik baginya selama ini, karena Pemilukada melahirkan pemborosan yang berlipat ganda dari seluruh kegiatan yang ada, karena dimungkinkan dana pimpinan daerah selama 5 tahun masa kepemimpinananya sudah tersedot kepada pelaksanaan Pemilukada tersebut, kata Robby.

Oleh sebab itu ada juga benarnya jika DPR berdasarkan pengamatan, penilaian dan berdasarkan evaluasi sehingga menghendaki Pemilukada tersebut dilakukan secara tidak langsung untuk penghematan anggaran, tetapi ini hanya pendapat pribadi saya, tetapi jika hal itu untuk menyangkut kepentingan umum maka harus diprioritaskan diatas segala-galanya, pungkas Robby.