Bertempat
dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, DPRD Provinsi Papua Barat gelar
kegiatan “sosialisasi Peraturan perundang-undangan”, terkait peraturan
pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) RI Nomor I tahun 2014, tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jumat (12/12).
Salah
satu dari tim sosialisasi Robbi M Nauw, dalam penyampaian nya
menjelaskan bahwa, Perppu Nomor I dan Nomo II Tahun 2014, adalah peraturan
pemerintah pengganti undang-undang yang
berkedudukan sama dengan undang-undang (UU).
Ketika
DPR-RI masa bhakti 2009-2014 menetapkan UU Nomor 22 tahun 2014 dan UU Nomor 23
tahun 2014 masing-masing tentang pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota dan menyangkut pemerintah daerah, UU nomor 22 tahun 2014
mendapat tantangan, penolakan, kritik yang luar biasa dari berbagai ikatan
sosial masyarakat, golongan, ulama bahkan perguruan tinggi menolak dengan tegas
dan keras bahwa Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut UU
22 tahun 2014 ditolak, oleh karena itu pemilihan tersebut dilaksanakan secara
tidak langsung, tegas Robby Nauw.
Olehnya
itu Presiden RI pada masa SBY mengumumkan Perppu Nomor I tahun 2014 menyangkut
pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perpuu Nomor
II menghapus UU Nomor 22 tahun 2014 tersebut, imbuhnya.
Karena
UU ini adalah UU nasional secara hukum akan berlaku secara nasional juga,
tetapi jika dikaitkan dengan daerah yang memiliki UU Otsus, maka hal ini juga
akan berhadapan dengan UU kekhususan daerah itu, UU Otsus 21 di Papua dan Papua Barat pada
pasal 11, 12, 13 dan pasal 21 menyatakan bahwa Gubernur dipilih oleh DPR, dan
DPR 2009-2014 pernah mengajukan uji
materi Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kami menolak pemilihan Gubernur secara
langsung, tetapi oleh MK telah memenangkan bahwa di Papua Barat harus
melaksanakan pemilihan Gubernur secara langsung, ungkap Robby.
Kemudian
setelah itu, Papua dan Papua Barat telah menetapkan Perdasus yang menyatakan
tata cara pemilihan Gubernur diPapua Barat itu diatur dengan Perdasus.
Mengingat
bahwa pemilihan Gubernur di Papua Barat baru akan terjadi pada tahun 2018,
berarti kita masih punya waktu 3 tahun untuk mengadakan koordinasi, negosiasi,
mengadakan kajian kembali apakah DPR dan MRP akan melaksanakan pemilihan
Gubernur di Papua Barat ini secara tidak langsung atau secara langsung, kata
Robby. Pungkas Robby.