Senin, 15 Desember 2014
KABUPATEN SORONG KAYA AKAN GAS BAHKAN SURPLUS
Jumat, 12 Desember 2014
DI PAPUA DAN PAPUA BARAT KEDUDUKAN UU 21 LEBIH TINGGI DARI PERPPU
Terkait
dengan dualisme pendapat di DPR-RI koalisi KMP yang mengarah pada Pilkada tidak
langsung dan KIH mengarah pada Pilkada langsung, Robby M. Nauw, mengatakan bahwa pihaknya di DPR Papua Barat tidak
terlepas dari masing-masing induk atau partai politik yang dinaunginya,
katanya. Jumat (12/12).
Meskipun
sebagian anggota ada di KMP dan sebagian lagi ada di KIH, maka jika diklaim
secara kelembagaan hal itu jelas tidak bisa, ini harus berbicara secara fraksi,
bagi fraksi Demokrat yang melahirkan Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu) maka menurut hukum kita harus ikuti pemilihan secara
langsung, dan saya kata Robby tidak mewakili fraksi lain untuk mengatakan hal
ini diwilayah Papua Barat, karena hal ini jelas sudah menjurus pada kepentingan
masing-masing partai, tegas Robby.
DPRD Provinsi Papua Barat Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Bertempat
dihotel Aquarius Aimas Kabupaten Sorong, DPRD Provinsi Papua Barat gelar
kegiatan “sosialisasi Peraturan perundang-undangan”, terkait peraturan
pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) RI Nomor I tahun 2014, tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jumat (12/12).
Salah
satu dari tim sosialisasi Robbi M Nauw, dalam penyampaian nya
menjelaskan bahwa, Perppu Nomor I dan Nomo II Tahun 2014, adalah peraturan
pemerintah pengganti undang-undang yang
berkedudukan sama dengan undang-undang (UU).
Ketika
DPR-RI masa bhakti 2009-2014 menetapkan UU Nomor 22 tahun 2014 dan UU Nomor 23
tahun 2014 masing-masing tentang pelaksanaan Pemilukada pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota dan menyangkut pemerintah daerah, UU nomor 22 tahun 2014
mendapat tantangan, penolakan, kritik yang luar biasa dari berbagai ikatan
sosial masyarakat, golongan, ulama bahkan perguruan tinggi menolak dengan tegas
dan keras bahwa Pemilukada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut UU
22 tahun 2014 ditolak, oleh karena itu pemilihan tersebut dilaksanakan secara
tidak langsung, tegas Robby Nauw.Kamis, 11 Desember 2014
SKK Migas Jalin Hubungan Baik Dengan Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
Mewakili
Bupati Sorong, Malagapi dalam paparannya menjelaskan bahwa peranan Pemda
Kabupaten Sorong pada kegiatan hulu Migas yakni dengan mempermudah perizinan,
menyiapkan aturan yang dapat mendukung kegiatan Migas, menerbitkan SK Bupati
tentang standar pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh, berperan aktif
dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dilapangan serta membuat kebijakan
tentang dana bagi hasil Migas bagi masyarakat di Ring I, paparnya.
Pemkab Sorong Bayar Ganti Rugi Pada Tiga Lokasi Yang Terkena Dampak Pembangunan
Bupati Sorong melalui Sekda Dr. Ir.
Albertho H. Solossa, M.Si yang didampingi Kepala BPKAD Dr. Johny Kamuru, SH,
M.Si dan Kadis Perhubkominfo diwakili Sekretaris Alexander Tuange, SE
melakukan pembayaran ganti rugi secara simbolis kepada
warga pada tiga lokasi yang terkena dampak pembangunan.
Ketiga lokasi tersebut adalah lokasi
simpang enam yang merupakan pembukaan areal jalan baru menuju Bandara Segun,
serta Jalan Belibis Distrik Aimas, dimana
pada lokasi tersebut ada pembukaan akses jalan baru,
sedangkan warga yang ada di Kampung Klawoton terkena
dampak pembangunan Bandara Internasional Segun.
Langganan:
Komentar (Atom)
