Untuk menunjang kinerja dari Humas Kabupaten Sorong maka Blog kami meningkatkan penyedia informasi ke Website. Oleh sebab itu untuk mengetahui informasi terkini bisa langsung mengunjungi website kami dengan alamat www.humas.sorongkab.info
Selasa, 06 Oktober 2015
Jumat, 26 Juni 2015
PEMKAB SORONG APRESIASI KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL
Pemerintah daerah Kabupaten Sorong Apresiasi pelaksanaan kegiatan
peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2015 di Alun alun Aimas yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Papua Barat. Jumat (26/6)
Selasa, 23 Juni 2015
GOW KABUPATEN SORONG MENERIMA 1 UNIT MOBIL
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat bertugas memberika
pelayanan yang maksimal dan juga mendorong kesejahteraan masyarakat. Untuk
mencapai hal itu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri oleh sebab itu lembaga
atau organisasi masyarakat maupun pemerintah juga dapat membantu tugas
pemerintah itu. Salah satu organisasi yang turut serta membantu pemerintah
dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan memberdayakan masyarakat. karena itu pada
kesempatan Rabu 24 Juni 2015 Pemerintah Kabupaten Sorong melaluai Sekeraris Daerah
Kabupaten Sorong DR. Ir Albertho H Solossa, MSi menyerahkan bantuan 1 unit
mobil kepada ketua GOW Kabupaten Sorong Ny. Rosmini Suka Harjono guna kelancara
operasional kegiatan GOW.
Senin, 22 Juni 2015
BUPATI SORONG PIMPIN RAPAT KOORDINASI BERSAMA PIMPINAN SKPD
Bupati Sorong Dr. Drs. Stepanus Malak, MSi memimpin Rapat Koordinasi dengan Para Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sorong pada Senin 22 Juni 2015 bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Sorong.
Rabu, 17 Juni 2015
PENYERAHAN ASSET AKAN SEGERA DILAKUKAN SETELAH ADANYA KELENGKAPAN DOKUMEN
Aimas
- Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono,
S,Sos.,M,Si., mengemukakan, terkait dengan pertemuan antara pemkab Sorong
dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan asset gedung
Diklat, ada kesepakatan yang sangat luar biasa, karena Walikota sangat merespon
dengan baik, ujarnya. Rabu (06/5)
Tetapi kita tetap mengacu pada
aturan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) nomor 39 tahun 2011 dan Permendagri
nomor 29 tahun 2009 harus dilaksanakan, oleh karena itu perlu ada
tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum kita serahkan,
Langganan:
Postingan (Atom)