Selasa, 06 Oktober 2015

PERLUASAN INFORMASI

Untuk menunjang kinerja dari Humas Kabupaten Sorong maka Blog kami meningkatkan penyedia informasi ke Website. Oleh sebab itu untuk mengetahui informasi terkini bisa langsung mengunjungi website kami dengan alamat www.humas.sorongkab.info


Jumat, 26 Juni 2015

PEMKAB SORONG APRESIASI KEGIATAN PERINGATAN HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL

Pemerintah daerah Kabupaten Sorong Apresiasi pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2015 di Alun alun Aimas yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Papua Barat. Jumat (26/6)

Selasa, 23 Juni 2015

GOW KABUPATEN SORONG MENERIMA 1 UNIT MOBIL



Pemerintah sebagai pelayan masyarakat bertugas memberika pelayanan yang maksimal dan juga mendorong kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal itu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri oleh sebab itu lembaga atau organisasi masyarakat maupun pemerintah juga dapat membantu tugas pemerintah itu. Salah satu organisasi yang turut serta membantu pemerintah dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan memberdayakan masyarakat. karena itu pada kesempatan Rabu 24 Juni 2015 Pemerintah Kabupaten Sorong melaluai Sekeraris Daerah Kabupaten Sorong DR. Ir Albertho H Solossa, MSi menyerahkan bantuan 1 unit mobil kepada ketua GOW Kabupaten Sorong Ny. Rosmini Suka Harjono guna kelancara operasional kegiatan GOW.

Senin, 22 Juni 2015

BUPATI SORONG PIMPIN RAPAT KOORDINASI BERSAMA PIMPINAN SKPD

Bupati Sorong Dr. Drs. Stepanus Malak, MSi memimpin Rapat Koordinasi dengan Para Pimpinan SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sorong pada Senin 22 Juni 2015 bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Sorong.

Rabu, 17 Juni 2015

PENYERAHAN ASSET AKAN SEGERA DILAKUKAN SETELAH ADANYA KELENGKAPAN DOKUMEN


Aimas -  Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S,Sos.,M,Si., mengemukakan, terkait dengan pertemuan antara pemkab Sorong dengan Pemerintah Kota Sorong menyangkut rencana penyerahan asset gedung Diklat, ada kesepakatan yang sangat luar biasa, karena Walikota sangat merespon dengan baik, ujarnya. Rabu (06/5)

Tetapi kita tetap mengacu pada aturan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) nomor 39 tahun 2011 dan Permendagri nomor 29 tahun 2009 harus dilaksanakan, oleh karena itu perlu ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan sebelum kita serahkan,